Generasi Cerdas Hukum: Penyuluhan Hukum Praktis Bagi Pemuda Di Desa Bumi Harjo Kecamatan Batanghari
Keywords:
Literasi Hukum, Hukum Praktis, Kesadaran HukumAbstract
Pemuda desa merupakan aset strategis dalam pembangunan sosial, namun seringkali kurang memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum dan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Minimnya literasi hukum praktis di kalangan pemuda dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pelanggaran etika bermedia sosial, keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum, hingga ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban hukum. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum praktis di kalangan pemuda Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari. Kegiatan dilaksanakan menggunakan pendekatan ABCD (Asset-Based Community Development) yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat melalui identifikasi dan optimalisasi aset lokal, khususnya yang dimiliki oleh pemuda desa. Pendekatan ini memandang masyarakat bukan sebagai objek yang kekurangan, tetapi sebagai subjek yang memiliki potensi dan kekuatan untuk berkembang. Dengan metode ABCD ini, pengabdian tidak hanya menjadi transfer pengetahuan satu arah, tetapi menjadi proses kolaboratif yang menumbuhkan kesadaran hukum dari dalam komunitas itu sendiri.
References
Ayu, I. K. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 58–72. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i1.16344
Harahap, A. J. (2017). Tinjauan Hukum Praktik Bisnis Berkeadilan Melalui Peningkatan Aksesibilitas Konsumen. De Lega Lata, 2(1), 1–22.
Ilham, N. (2020). Pemberdayaan Pemuda Desa: Motivasi Pemerintah Ululere Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Administrator, 1(1), 58–68. http://stiapembangunanpalu.ac.id/jurnal/index.php/ADMINISTRATOR/article/view/7
Lailam, T. (2018). The Institutional Arrangement of Legal-Norms Review in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206–230.
Lengkong, L. Y., Astuti, N. K., Januar, I., & Washington H, A. (2023). Penyuluhan Hukum Pidana Penyalahgunaan Media Sosial di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Sumatera Utara. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 212–227. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i1.6756
Musa Darwin Pane, Arief Tegar Prawira, R. Della. (2025). Sosialisasi Kesadaran Hukum Siber Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikom Kepada Masyarakat Desa Cilame -Kabupaten Bandung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 6(1), 173–179.
Pratiwi, S. E., & Sukmawati, F. (2019). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Dan Diet Bebas Gluten/Kasein Terhadap Perbaikan Gejala Autism Spectrum Disorder (Asd). Al-Hikmah, 13(1), 169. https://doi.org/10.24260/al-hikmah.v13i1.1348
Prianto, W., Hukum, F., Ulama, N., Tenggara, S., Mayor, J., Katamso, J., Baruga, K., & Kendari, K. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 8–19. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik
Purworini, D. (2014). Public Information Model in the Era of Social Media: Grounded Theory Study in Sukoharjo Regional Government. Jurnal Komuniti, 6(1), 3–15.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.Rudy Hidana, Nandang Ihwanudin, Irwan Hadi, Handayani, M., Slamet Yuswanto, Sapto Hermawan, Diana Haiti, M. A. H. L., & Zuardin Arif, Anna Yuliana, R. A. S. (2020). Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
Saragih, D. S., & Hutagalung, M. (2024). Sosialisasi Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Pada Pemuda Pemudi Gereja GKPS Jl. Binjai KM 7. Jurnal Abdimas Mutiara, 5(1), 207–210.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ita Dwilestari, Ani Mardiantari, Haris Santoso, Alfin Arif Wicaksana, Putri Nur Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

