ANALISA PEMBERIAN UPAH MAKELAR JUAL BELI MOTOR BEKAS PERPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 93/DSN-MUI/IV/2014
Abstract
Praktik penggunaan jasa makelar dalam transaksi jual beli sepeda motor bekas masih banyak dijumpai di masyarakat, termasuk di Desa Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Penelitian terdahulu umumnya membahas keabsahan akad, unsur gharar, dan perilaku makelar, sedangkan analisis mengenai mekanisme pemberian upah (ujrah) berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pemberian upah makelar serta kesesuaiannya dengan ketentuan fatwa tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap makelar, penjual, dan pembeli yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah makelar dilakukan melalui mekanisme selisih harga penjualan yang disepakati para pihak dan mencerminkan praktik akad samsarah. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 karena besaran ujrah tidak ditentukan secara jelas pada saat akad. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian Hukum Ekonomi Syariah mengenai implementasi fatwa tersebut serta merekomendasikan penetapan ujrah secara transparan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi muamalah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ardianto, Putri Nurhayati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



