ANALISIS JUAL BELI PARFUM BERALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • novia dwi arini universitas ma'arif lampung Author

Abstract

Kajian ini penting dilakukan karena masih terdapat keraguan di kalangan masyarakat mengenai kehalalan penggunaan dan transaksi parfum yang mengandung alkohol. Mengingat parfum telah menjadi kebutuhan dan bagian dari gaya hidup masyarakat, khususnya umat Islam, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai status hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli parfum beralkohol di Toko Aroma Parfum Tubaba Kabupaten Tulang Bawang Barat serta menganalisis hukum penggunaan parfum beralkohol menurut perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli parfum beralkohol di Toko Aroma Parfum Tubaba sah menurut Hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Selain itu, berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 11 Tahun 2019, alkohol (etanol) yang tidak berasal dari industri khamar dan digunakan sebagai bahan penolong serta tidak terdeteksi pada produk akhir dinyatakan suci dan tidak bernajis. Oleh karena itu, penggunaan dan jual beli parfum beralkohol di Toko Aroma Parfum Tubaba Kabupaten Tulang Bawang Barat diperbolehkan menurut Hukum Islam.

Downloads

Published

2026-07-05

How to Cite

novia dwi arini. (2026). ANALISIS JUAL BELI PARFUM BERALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Qawa’id: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 12-20. https://journal.nimsyapublisher.id/index.php/alqawaid/article/view/78