ANALISIS NORMATIF KASUS GAGAL BAYAR KSPPS/BMT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Salah satu lembaga keuangan syariah yang berkembang di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai permasalahan yang muncul, salah satunya adalah kasus gagal bayar yang menyebabkan kerugian bagi para anggota maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus gagal bayar pada KSPPS/BMT berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep syariah, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, serta penyimpangan terhadap prinsip syariah menjadi faktor utama terjadinya gagal bayar. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penerapan prinsip syariah secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah tetap terjaga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Avan Chandra Kusuma, Isadurofiq, Rofiqual Akmal Maulana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



